Rabu, 06 Januari 2016

Kenaikan Pangkat




KENAIKAN PANGKAT REGULER
NON ESELON
1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD) ;
2. Fotocopy SK Pangkat terakhir  (Disiapkan BKD) ;
3. Fotocopy DP-3  2 tahun terakhir ;
4. Fotocopy Surat Perintah Belajar bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar (Disiapkan BKD) ;
5. Fotocopy STTPL Diklat Penjenjangan / Ujian Dinas bagi Pegawai pindah golongan ;
6. Foto copy Ijazah Terakhir di legalisir Asli ;
7. Fotocopy SK CPNS (80%) (Disiapkan BKD);
8. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).
ESELON ( Pejabat Struktural )
  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD) ;
  2. Fotocopy SK Pangkat terakhir (Disiapkan BKD) ;
  3. Fotocopy DP-3  2 Tahun terakhir ;
  4. Fotocopy SK Jabatan Struktural (Disiapkan BKD) ;
  5. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) (Disiapkan BKD);
  6. Fotocopy STTPL Diklat Penjenjangan (bagi yang mencapai pangkat puncak);
  7. Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir Asli (bagi yang mencapai pangkat puncak);
  8. Fotocopy SK CPNS (80%) (Disiapkan BKD)
  9. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).
PROSEDUR
 III/d ke bawah
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg.VIII
  5. Penerbitan SK Walikota
Waktu : 60 hari
IV/a dan IV/b  
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Gubernur
Waktu : 120 hari
 IV/c ke atas 
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN
  5. Usulan penetapan SK pada Sekretariat Negara
  6. Penerbitan SK Presiden
Waktu : 160 hari
A. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ( PEJABAT STRUTURAL )
1. Foto Copy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
2. Foto Copy SK Pangkat Akhir (Disiapkan BKD)
3. Foto Copy DP-3 2 Tahun Terakhir
4. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (Disiapkan BKD)
5. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan ( SPP ) (Disiapkan BKD)
6. Foto Copy STTPL Diklat Penjenjangan
7. Foto Copy Ijazah Terakhir (legalisir Asli)
8. Foto Copy SK CPNS ( 80 % ) (Disiapkan BKD)
9. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD)
B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN FUNGSIONAL ( PEJABAT FUNGSIONAL )
1. Foto Copy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
2. Foto Copy SK Pangkat Akhir (Disiapkan BKD)
3. Foto Copy DP-3 2 Tahun Terakhir
4. Foto Copy Surat Perintah Belajar bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar
5. Foto Copy Sertifikat Pelatihan yang dimiliki
6. Foto Copy SK CPNS ( 80 % ) (Disiapkan BKD)
7. Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK )
8. Foto Copy (Ijazah di legalisir Asli )
9. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).

PROSEDUR :


A. Golongan III/d ke bawah
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Walikota.
WAKTU  : 60 hari

B. Golongan IV/a dan IV/b
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Gubernur.
  WAKTU  : 120 hari

C. Golongan IV/c ke atas
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN
  5. Usulan penetapan SK pada Sekretariat Negara
  6. Penerbitan SK Presiden.
WAKTU  : 180 hari.
 KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

PERSYARATAN :
  1. Foto Copy DP3 Tahun Terakhir
  2. Surat Keterangan tidah pernah di jatuhi hukuman disiplin sedang dan berat

Prosedur Untuk Gol. IV/b ke bawah :
  • Instansi Masing-masing Pegawai Negeri Sipil
  • BKD,Diklat Kota Banjarmasin
  • Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin
WAKTU : 4 bulan
Prosedur untuk Gol. IV/c ke atas :
  • Instansi Masing-masing Pegawai Negeri Sipil
  • BKD,Diklat Kota Banjarmasin
  • Badan Kepegawaian Negara Pusat - SEKNEG
WAKTU : 8 bulan
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH  
PERSYARATAN :
  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Disiapkan BKD)
  3. Fotocopy DP-3 2 Tahun Terakhir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Uraian Tugas yang asli ditanda tangani pejabat yang berwenang (Eselon II)
  6. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Disiapkan BKD)
  7. Fotocopy SK Ijin Belajar/Tugas Belajar (Disiapkan BKD)
PROSEDUR :
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Walikota.





PENINJAUAN MASA KERJA
PERSYARATAN :
  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD),
  2. Fotocopy SK CPNS (Disiapkan BKD),
  3. Fotocopy PNS 100% (Disiapkan BKD),
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Disiapkan BKD),
  5. Fotocopy DP-3 2 Tahun Terakhir,
  6. Fotocopy Ijazah Awal s/d Ijazah Terakhir yang dilegalisir,
  7. Fotocopy Surat Keterangan Kerja bagi yang bekerja di swasta,
  8. Fotocopy SK Pengangkatan Honor ( SK Awal s/d SK Terakhir ),
  9. Fotocopy SK Pemberhentian Tenaga Honor,
  10. Daftar Riwayat Hidup.
PROSEDUR :
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Walikota.
WAKTU : 60 hari (apabila Pejabat yang berwenang ada di tempat dan Blanko tersedia)

Pengusulan Kenaikan Pangkat Perode 1 April 2015

SURAT EDARAN

Memperhatikan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 12 Tahun 2002 jo. PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil serta mengingat proses pengusulan kenaikan pangkat telah melalui SAPK (Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian), maka untuk kelancaran dan mempercepat proses pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2015, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Berkas Kenaikan Pangkat yang disampaikan, yaitu :

A. STRUKTURAL :

  1. Surat Pengantar dari masing-masing SKPD;
  2. Fotocopy/Legalisir SK CPNS;
  3. Fotocopy/Legalisir SK PNS;
  4. Fotocopy/Legalisir SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy/Legalisir SK Konversi NIP baru;
  6. Fotocopy/Legalisir ijazah terakhir dan transkrip nilai;
  7. Fotocopy/Legalisir Kartu Pegawai (KARPEG);
  8. Fotocopy/Legalisir Naskah Sumpah/Janji PNS;
  9. Daftar Riwayat Hidup (bagi golongan III dan IV termasuk bagi PNS yang baru akan naik ke golongan III/a);
  10. Fotocopy/Legalisir SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan;
  11. Fotocopy/Legalisir SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional (bagi PNS yang pernah menduduki Jabatan Fungsional);
  12. Fotocopy/Legalisir SK Pindah atau Nota Dinas Pemindahan Bupati (bagi PNS yang pernah pindah tempat tugas);
  13. Fotocopy/Legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi PNS yang beralih golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV/a)
  14. PMK bagi yang pernah memperoleh SK Penyesuaian Masa Kerja;
  15. Fotocopy/Legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan (bagi yang sudah mengikuti);
16.  Fotocopy/Legalisir DP3 Tahun 2013:
  • Nilai minimal 76, sebutan baik, kecuali kesetiaan minimal 91, sebutan amat baik.
  • Tanggal pembuatan, tanggal diterima, dan tanggal diterima Atasan Pejabat Penilai harus diisi lengkap.
17. Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 yang terdiri dari :
  •  Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
  • Capaian SKP pada akhir tahun;
  •  Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
A.1.   Bagi PNS yang naik pangkat karena Jabatan harus melampirkan :
  • SK Jabatan lama dan baru dan Surat Pernyataan Pelantikan
  • SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional (bagi PNS yang pindah dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Struktural)
A.2. Bagi PNS yang naik pangkat karena Penyesuaian Ijazah harus melampirkan :
  •  Fotocopy /Legalisir ijazah dan transkrip nilai baru.
  •  Fotocopy ijazah lama dan transkrip nilai.
  • Fotocopy/ Legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah (STLUDPI).
  • Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.
  • Fotocopy/Legalisir SK Tugas Belajar/Izin Belajar dari Pejabat   Pembina Kepegawaian.
  • Fotocopy Surat Izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Foto Copy MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan yang diikuti bagi PNS yang mengikuti perkuliahan pada Lembaga Pendidikan di luar domisili.
A.3.   Bagi PNS yang memegang jabatan dan mengikuti pendidikan (Tugas Belajar) harus melampirkan SK Pembebasan dari jabatan.

B.  FUNGSIONAL :
  1. Surat Pengantar dari masing-masing SKPD;
  2. Fotocopy/Legalisir SK CPNS;
  3. Fotocopy/Legalisir SK PNS;
  4. Fotocopy/Legalisir SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy/Legalisir SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional (bagi yang baru pertama kali naik pangkat dalam jabatan fungsional);
  6. Fotocopy/Legalisir SK Penyesuaian Jabatan Fungsional atau Inpassing (khusus bagi Fungsional Guru gol III/a ke atas);
  7. Fotocopy /Legalisir SK Kenaikan Jabatan Fungsional (khusus bagi fungsional Guru yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Pertama III/a, Guru Muda III/c, Guru Madya IV/a dan Guru Utama IV/d);
  8. Penetapan Angka Kredit (Asli dan fotocopy);
  9. Bukti klarifikasi dari Instansi yang menerbitkan PAK (khusus fungsional Guru, Pengawas Sekolah dan Penilik golongan IV/a ke atas);
  10. Fotocopy /Legalisir SK Kepala Sekolah (khusus bagi Fungsional Guru yang menduduki jabatan Kepala Sekolah);
  11. Fotocopy /Legalisir ijazah terakhir dan transkrip nilai;
  12. Fotocopy /Legalisir Akta Mengajar;
  13. Fotocopy /Legalisir Kartu Pegawai (KARPEG);
  14. Fotocopy /Legalisir Naskah Sumpah/Janji PNS;
  15. Fotocopy /Legalisir SK Konversi NIP baru;
  16. Fotocopy /Legalisir SK Pindah atau Nota Dinas Pemindahan Bupati (bagi PNS yang pernah pindah tempat tugas);
  17. Daftar Riwayat Hidup (untuk Kenaikan Pangkat Gol. III dan IV dan yang baru akan naik pangkat ke Gol. III);
  18. PMK bagi yang pernah memperoleh SK Penyesuaian Masa Kerja;
  19. Fotocopy /Legalisir DP3 Tahun 2013:

  •  Nilai minimal 76, sebutan baik, kecuali kesetiaan minimal 91, sebutan amat baik.
  • Tanggal pembuatan, tanggal diterima, dan tanggal diterima Atasan Pejabat Penilai harus diisi lengkap.
20. Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 yang terdiri dari :
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
  • Capaian SKP pada akhir tahun;
  •  Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
B.1.   Bagi PNS yang naik pangkat karena Penyesuaian Ijazah harus melampirkan :
  •  Fotocopy /Legalisir ijazah dan transkrip nilai baru (dengan Akta Mengajar bagi fungsional guru).
  •  Fotocopy /Legalisir ijazah lama dan transkrip nilai.
  • Fotocopy/Legalisir SK Tugas Belajar/Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Fotocopy/Legalisir SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional dan SK Pengangkatan Kembali dalam jabatan fungsional (bagi PNS Tugas Belajar).
  • Fotocopy MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan yang diikuti bagi PNS yang mengikuti perkuliahan pada Lembaga Pendidikan di luar domisili.
  1. Untuk Fotocopy SK, KARPEG dan Naskah Sumpah/Janji PNS dilegalisir di Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Kepl. Sangihe;
  2. Untuk ijazah Sarjana Muda/ Sarjana legalisir Fakultas/Lembaga yang mengeluarkan ijazah, ijazah SLTA atau sederajat (legalisir DIKPORA), ijazah SLTP, SD (legalisir DIKPORA atau Sekolah yang mengeluarkan ijazah);
  3. Fotocopy DP3 dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang memberikan nilai;
  4. Khusus untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepl. Sangihe supaya dapat meneruskan Edaran ini ke UPTD dan Sekolah-sekolah sedangkan untuk Dinas Kesehatan Kab. Kepl. Sangihe melalui Sub Bagian Tata Usaha yang menangani urusan kepegawaian agar dapat meneruskan Edaran ini ke puskesmas-puskesmas dan pos-pos kesehatan yang ada;
  5. Berkas usul Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/c dibuat dalam rangkap 6 (enam) bersama 12 lembar kertas cover yang 6 lembar diantaranya telah dicetak Nama, NIP dan Unit Kerja untuk kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Kepl. Sangihe paling lambat tanggal 6 Februari 2015 untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara;

  1. Berkas usul Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bersama 6 lembar kertas cover yang 3 lembar diantaranya telah dicetak Nama, NIP dan Unit Kerja untuk kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Kepl. Sangihe paling lambat tanggal 6 Februari 2015 untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Berkas usul Kenaikan Pangkat untuk Golongan III/d ke bawah dibuat dalam rangkap 2 (dua) dijepit dengan binder clips. Agar tidak tercecer, ditaruh dalam map biasa (bukan snel hekter) dengan warna ditentukan sebagai berikut :
  3. Warna merah untuk penyesuaian ijazah.
  4. Warna biru untuk tenaga fungsional tertentu (Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, Pamong Belajar, Auditor, dll).
  5. Warna kuning untuk tenaga fungsional umum dan pejabat struktural.
dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Kepl. Sangihe paling lambat tanggal 13 Februari 2015 untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Regional XI BKN Manado;
  1. Berkas usul kenaikan pangkat disampaikan melalui Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Kepl. Sangihe untuk proses registrasi;
  2. Berkas usul kenaikan pangkat yang belum lengkap sesuai persyaratan di atas, tidak akan diterima dan langsung dikembalikan kepada PNS yang bersangkutan;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang sudah waktunya untuk naik pangkat periode sebelumnya dan belum pernah diusulkan, supaya diusulkan pada periode 1 April 2015;
Berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April 2015 yang diterima sesudah tenggang waktu tersebut di atas, pengusulannya akan dipertimbangkan pada periode berikutnya.

Kamis, 31 Desember 2015

Cara Mendapatkan Aktifasi Kode Registrasi

CARA MENDAPATKAN AKTIFASI KODE REGISTRASI DI DAPODIK DAN VERIFIKASI PENDATAAN PESERTA UNPK PENDIDIKAN KESETARAAN  

BAHAN INI DIAMBIL DARI BEBERAPA SUMBER

Cara Mendapatkan Aktifasi Kode Register Aktifasi Baru DAPODIKMEN
Dalam rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan diserver”. Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:
 1.  KONDISI SATU
Apabila sekolah telah melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melakukan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:
  • Sekolah dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
  • Menggunakan kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill. Selanjutnya hasil generate di download.
  • Letakkan file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
  • Lakukan registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
2.  KONDISI DUA
Apabila sekolah belum melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB atau setelah tanggal tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi, maka  harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan Kode Registrasi yang baru. Hal ini dimaksudkan agar data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut dapat dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi lama untuk keperluan sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi kode registrasi lama sebagai berikut:
  • Operator Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
  • Pada Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
  • Postingan berisi:
Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen
Nama Sekolah   :
NPSN               :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator      :
(no surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen
yang dilampirkan pada saat registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id )
  • Permohonan akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama) telah diaktifkan.
  • Selanjutnya sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
  • Setelah sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
  • Admin Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
  • Selanjutnya sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.

3. KONDISI TIGA
Untuk sekolah baru dan belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode Registrasi Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai berikut:
  • Sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
  • Operator sekolah melakukan registrasi/mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id  dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
  • Operator sekolah dapat mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
  • Jika telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode Registrasi.
  • Operator sekolah dapat mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
  • Jika statusnya telah di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.

SALAM SATU DATA
Sumber : Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen
http://diskusi.sekolahkita.info/thread/prosedur-aktifasi-kode-register-baru-dapodikmen


share dari pak Sukari Darno

Verifikasi Data Peserta UN Operator SMP
  1. Masuk ke alamat web verifikasi data calon peserta UN 2015 dapodik di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
  2. Browser anda akan diarahkan ke halaman login manajemen operator dapodik, ketikkan username dan pasword aplikasi dapodik sekolah anda pada form yang tersedia.
  1. Berikutnya pada halaman beranda akan muncul informasi pengguna, dan tiga menu utama. Klik "Calon Peserta UN" Kemudian akan muncul data peserta UN sekolah anda. Silahkan lakukan cek data peserta didik dimulai dari Nama, Jenis Kelamin, NISN, Tempat dan Tanggal Lahir, Agama, nama ayah, NPSN, Nomor peserta UN SD, Nomor seri SKHU dan Ijazah, NIS, dan NIK.
  2. Untuk perbaikan Nama, Tempat tanggal Lahir, Jenis kelamin, dan NISN, lakukan melalui Vervalpd. Sedangkan untuk data lainnya bisa diperbaiki melalui aplikasi dapodikdas.
  1. Selanjutnya Jika data tersebut sudah valid dalam artian sudah benar semua, klik tombol "pengaturan Nomor Kursi" untuk mengatur nomor urut rombel agar nanti file nya bisa diunduh
  1. Pilih Nomor Urut rombel, contoh untuk jumlah rombel sekolah saya ada 4, jadi saya urutkan berdasarkan kelas. dari 01-04. jika sudah dipilih jangan lupa klik tombol simpan agar perubahan berhasil, seperti penampakkan gambar dibawah
  1. Berikutnya mengunduh file UN format Dz, untuk diserahkan ke panita UN di Dinas Kabupaten/kota, klik tombol unduh peserta UN, klik Ya jika data sudah benar, jika belum klik tidak,
  2. Lampiran berikutnya adalah berita acara, serah terima pendaftaran calon peserta ujian nasional, silahkan anda Download dengan mengklik tombol "Unduh Berita Acara" kemudian di cetak untuk diserahkan ke panitia UN Dinas pendidikan kabupaten/kota
Untuk Verifikasi, Unduh File, dan Cetak Berita Acara Data Peserta UN 2016 jenjang Dikmen (operator SMA/SMK) bisa menuju alamat berikut: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/



Cara Mengajukan NISN Bagi Siswa Baru Melalui Verval PD
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah Nomor induk yang digunakan untuk mengidentifikasi bahwa siswa dalam suatu sekolah sudah terdaftar secara nasional dalam kementrian pendidikan. NISN ini sifatnya penting karena berguna untuk syarat berbagai macam hal, seperti Ujian Sekolah/Nasional, Beasiswa, BSM, dll. Oleh karena itu diwajibkan kepada setiap siswa agar memiliki NISN. Tidak seperti dulu, sekarang ini untuk mendapatkan NISN sangat mudah.

Pertama, data siswa diinputkan kedalam aplikasi Dapodik, kemudian Operator Sekolah melakukan sincronisasi. Setelah kurang lebih 2x24 jam maka hasil sincronisasi tersebut akan masuk kedalam database halaman vervalpd yang terintegrasi dengan Dapodik. Dari verval pd inilah data siswa baru tersebut akan diajukan agar mendapat NISN.
Cara Mengajukan NISN Bagi Siswa Baru Melalui Verval PD
1. Buka laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id, login menggunakan email dan password Dapodik. Jika gagal login/tidak bisa login berarti Anda harus melakukan registrasi ulang.

2. Pastikan siswa baru sudah diinput dalam aplikasi Dapodik dan sudah melakukan sinkronisasi. Siswa baru akan masuk ke dalam database verval pd kurang lebih 2x24 jam.
Setelah berhasil login maka akan muncul tampilan seperti yang ditunjukan gambar di bawah ini. Klik Residu untuk melihat data siswa baru.

3. Selanjutnya klik nama siswa satu persatu dan klik tombol Not Match.

4. Akan muncul dialog konfirmasi, klik Ok. Lakukan sampai siswa yang terdapat pada residu habis.


 5. Setelah Residu Kosong selanjutnya pilih menu "Konfirmasi Data". Di dalam Konfirmasi data terdapat nama-nama siswa baru tadi. Jika sekiranya tidak menemukan masalah centang semua nama siswa kemudian klik OK.

6. Terakhir pilih menu "Referensi" untuk mengecek apakah siswa baru sudah masuk dalam daftar kolektif siswa.